ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI MAHASISWA GIZI KESEHATAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
(ART-ORMAGIKA FKUB)
BAB
I PENGERTIAN Pasal 1
ORMAGIKA FKUB
adalah suatu
wadah yang menaungi
dan
menyatukan mahasiswa dan alumni
Jurusan
Gizi
Fakultas Kedokteran
Universitas Brawijaya
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota ORMAGIKA FKUB adalah
seluruh
mahasiswa Jurusan Gizi Fakultas
Kedokteran
Universitas
Brawijaya
dan
alumni yang telah mendaftarkan
diri sebagai anggota dari IKAZI (Ikatan
Alumni Gizi)
Pasal 3
1. Kehilangan keanggotaan biasa, apabila:
a. Untuk anggota biasa, habis masa studi sebagai
mahasiswa Jurusan Gizi
FKUB
b. Berhenti sebagai anggota biasa atau diberhentikan sebagai mahasiswa
Jurusan
Gizi FKUB
c. Terjadi pembubaran institusi
d. Terjadi pembubaran organisasi
e. Meninggal dunia
2.
Kehilangan
keanggotaan luar
biasa jika :
a.
Berhenti atau
diberhentikan
sebagai anggota
luar biasa
b.
Terjadi
pembubaran institusi
c.
Terjadi
pembubaran organisasi
d.
Meninggal dunia
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota Biasa
Ayat 1
Hak Anggota
1. Berpendapat
secara lisan dan/atau tertulis
2. Memilih dan
dipilih sebagai
ketua
organisasi
3. Memilih dan
dipilih sebagai pengurus organisasi
4. Memilih dan
dipilih sebagai Dewan
Pertimbangan Organisasi
5. Mendapatkan
perlakuan yang layak
6. Mendapatkan
informasi dan segala sesuatu yang berkaitan
dengan organisasi
sesuai dengan peruntukannya
7. Mengikuti
seluruh kegiatan yang diadakan ORMAGIKA FKUB
Ayat 2
Kewajiban Anggota
1. Menaati dan
melaksanakan AD/ART
serta segala peraturan
organisasi
2. Menjaga nama
baik
organisasi
3. Ikut
berpartisipasi
dalam kegiatan ORMAGIKA FKUB
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa
Ayat 1
Hak Anggota
1.
Berpendapat secara lisan dan
atau tertulis
2.
Mendapatkan
perlakuan yang layak
3. Mendapatkan
informasi dan segala
sesuatu yang berkaitan dengan
organisasi
sesuai dengan peruntukannya
4. Mengikuti
seluruh kegiatan yang diadakan ORMAGIKA FKUB
Ayat 2
Kewajiban Anggota
1. Menaati dan melaksanakan AD/ART
serta segala peraturan
organisasi
2. Menjaga nama
baik
organisasi
BAB III
SANKSI ANGGOTA BIASA
DAN LUAR BIASA
Pasal 6
Anggota dikenai
sanksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART
dengan
ketentuan yang telah
ditetapkan
Pasal 7
Bentuk-Bentuk Sanksi
Ayat 1
Anggota Biasa
1. Peringatan
secara lisan
2. Peringatan
secara tertulis
Ayat
2
Anggota Luar Biasa
1. Peringatan
secara lisan
2. Peringatan secara tertulis
3. Penghentian keanggotaan
Pasal 8
Mekanisme pemberian sanksi
diatur dalam Petunjuk Teknis
Organisasi
BAB IV
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 9
Rapat
Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB
Rapat Anggota
Tahunan adalah musyawarah yang diadakan satu
kali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Rapat Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB
1.
Membahas
agenda sidang
2. Menetapkan presidium
sidang RAT
3. Membahas
dan menetapkan
TATA TERTIB RAT
4. Menerima atau menolak pertanggungjawaban
pengurus
5. Menerima atau menolak pertanggungjawaban
DPO
6. Memilih dan
mengangkat Ketua
7. Memilih dan
mengangkat DPO
8. Mengamandemen dan/atau menetapkan AD/ART
9. Membahas
PTO
10. Membahas dan
menetapkan
GBHO
Pasal 11
Musyawarah Istimewa
ORMAGIKA FKUB
1.
Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB adalah forum yang dilakukan apabila ada
sesuatu hal yang perlu diselesaikan dan mendesak
2. Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB
diadakan apabila diusulkan oleh ¾ anggota
ORMAGIKA FKUB
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB
1. Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB dapat memberhentikan dan/atau memberi
sanksi Ketua
dan DPO dalam masa
jabatannya apabila terbukti melanggar AD/ART dan
atau melakukan tindakan pidana
2.
Musyawarah Istimewa ORMAGIKA
FKUB
dapat mengubah dan
mengesahkan
AD/ART ORMAGIKA FKUB
Pasal 13
Rapat
Kerja Pengurus
1. Rapat kerja dilaksanakan pada awal dan akhir satu periode
kepengurusan yang dihadiri
oleh pengurus
2. Rapat kerja awal merumuskan dan
menetapkan program
kerja serta membahas
hal-hal yang penting dan perlu
3. Rapat kerja akhir mengulas
dan meninjau kembali program yang telah
dilaksanakan
serta membahas
hal-hal yang penting dan
perlu
Pasal 14
Rapat
Koordinasi
Pengurus
1. Rapat koordinasi membahas koordinasi dan konsolidasi
pengurus terkait program
kerja yang
akan
dilaksanakan
serta melakukan evaluasi terhadap program kerja yang
telah dilaksanakan dan melakukan
perbaikan
2.
Rapat koordinasi
diadakan minimal dua
kali dalam satu periode
kepengurusan
Pasal 15
Rapat
Koordinasi
DPO
1. Rapat
koordinasi DPO bertujuan untuk :
a. Menyusun
konsep-konsep strategis yang berkenaan dengan pengembangan
ORMAGIKA FKUB
b. Mengevaluasi kinerja pengurus
2. Rapat
koordinasi DPO minimal
diadakan
tiga kali dalam satu
periode kepengurusan
BAB
V
PENGURUS
ORMAGIKA FKUB Pasal 16
1.
Pengurus terdiri dari
pengurus
harian dan staf
–stafnya
2. Jumlah
dan susunan divisi atau
biro ditentukan ketua ORMAGIKA FKUB
3. Masa kepengurusan adalah
satu periode kepengurusan
4. Pengurus
berasal dari
anggota biasa
Pasal 17
Ketua ORMAGIKA FKUB
Ketua ORMAGIKA
FKUB adalah
pelaksana harian
tertinggi yang dipilih dan
diangkat melalui Rapat Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB
Pasal 18
Ketua menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh pengurus
harian beserta staff
Pasal 19
1. Ketua
ORMAGIKA FKUB wajib
melaksanakan keputusan
RAT ORMAGIKA FKUB
2. Ketua
ORMAGIKA FKUB wajib
memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir periode kepengurusan
3. Ketua
ORMAGIKA FKUB memiliki hak
prerogatif
dalam penyusunan
kepengurusannya
4. Ketua
ORMAGIKA FKUB berhak memberikan peringatan
kepada pengurus
dan meminta pertanggungjawaban dari
masing-masing pengurus
5. Ketua
ORMAGIKA FKUB wajib
melakukan koordinasi dengan
DPO minimal 1 kali dalam 1 bulan
BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN ORMAGIKA (DPO) FKUB
Pasal
20
1. DPO minimal berjumlah 3 orang yang memiliki pengalaman dan/atau wawasan yang luas
sehubungan dengan arah gerak, keberadaan dan kondisi ORMAGIKA FKUB serta pernah
menjadi pengurus ORMAGIKA FKUB minimal 1 periode
dan melewati periode
kelembagaan
minimal 2 tahun
2. DPO dipilih dan
disahkan melalui RAT ORMAGIKA FKUB
3. DPO bertanggung jawab kepada RAT ORMAGIKA FKUB
Pasal 21
TUGAS DAN WEWENANG
1. Menjalankan
fungsi
kontrol
terhadap ketua
dalam melaksanakan
PTO dan GBHO
ORMAGIKA FKUB
2. Memberikan saran, nasihat,
serta pertimbangan kepada ketua ORMAGIKA FKUB
3. Bertanggung
jawab dalam
melakukan
pengawasan, pengevaluasian,
pembinaan, dan
pengarahan
terhadap
kinerja pengurus
4. Menyusun
konsep-konsep strategis
baik jangka pendek maupun jangka panjang yang
berkenaan dengan
pengembangan ORMAGIKA FKUB
5. DPO wajib memberikan laporan pertanggungjawaban
di akhir periode kepengurusan
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 22
Pendanaan dan Penggunaan dana ORMAGIKA FKUB
1. Dalam
rangka membiayai
seluruh kegiatan dan keperluan kerumahtanggaannya,
ORMAGIKA FKUB berhak
mengadakan
suatu kegiatan profit yang halal sesuai
dengan asas, sifat, dan tujuan ORMAGIKA FKUB
2. Segala usaha pendanaan lain
selain dana kegiatan mahasiswa yang disalurkan melalui BEM
FKUB harus
mendapat
persetujuan Ketua ORMAGIKA FKUB
3. Penggunaan
dana
kegiatan mahasiswa yang disalurkan
melalui BEM FKUB dilaporkan secara tertulis
kepada BEM FKUB oleh
pengurus ORMAGIKA FKUB
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 23
1. Perubahan AD/ART
dapat dilakukan dan diatur
melalui Rapat
Anggota
Tahunan ORMAGIKA FKUB dan atau
Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB yang wajib dihadiri oleh tiap angkatan dengan jumlah minimal ¼ anggota
biasa
2. Rencana perubahan AD/ART dirumuskan dengan mempertimbangkan
usulan
dari pengurus
dan anggota ORMAGIKA FKUB
BAB IX
PEMBUBARAN ORMAGIKA FKUB
Pasal 24
1. Keputusan pembubaran
diusulkan sekurang-kurangnya 2/3
dari
jumlah anggota
2. Keputusan pembubaran
disetujui sekurang-kurangnya 3/4
dari
jumlah anggota
3. Pembubaran hanya bisa dilakukan melalui Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB atau
Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri oleh Pengurus organisasi,
anggota, Dewan Pertimbangan Organisasi, dan
Badan
Eksekutif Mahasiswa FKUB
BAB X
PENUTUP
Pasal 25
1. Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari
AD-ORMAGIKA FKUB
2. Hal-hal yang belum diatur dalam
AD/ART
akan diatur
dalam Petunjuk Teknis Organisasi
3. Segala aturan yang ada akan
tetap
berlaku sebelum ditetapkan
aturan yang baru
4. AD/ART
ini berlaku sejak disahkannya melalui Rapat Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN Pasal 26
1. Setiap anggota
ORMAGIKA FKUB dianggap
telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan
2. AD/ART
ini berlaku sejak tanggal yang telah
ditetapkan pada saat Rapat Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB
3. Aturan yang belum tercantum akan dibahas
dalam ketentuan terpisah
|
Ditetapkan
|
|
Di : Gedung Biomed
Karpet FKUB
|
||
Tanggal : 12 Desember 2015
|
||
Pukul :
12.49 WIB
|
||
PRESIDIUM
SIDANG
|
Presidium I
Dimas Izzatur Rochman
|
Presidium II
Finda Sifti Dewi
|
Presidium III
Ismi Ningtyas
|
No comments:
Post a Comment