Sunday, January 24, 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA ORMAGIKA FKUB TAHUN 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI MAHASISWA GIZI KESEHATAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(ART-ORMAGIKA FKUB)

BAB I PENGERTIAN Pasal 1
ORMAGIKA FKUB adalah suatu wadah yang menaungi dan menyatukan mahasiswa dan alumni
Jurusan Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya

BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2
Anggota ORMAGIKA FKUB adalah seluruh mahasiswa Jurusan Gizi Fakultas Kedokteran
Universitas Brawijaya dan alumni yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota dari IKAZI (Ikatan
Alumni Gizi)
Pasal 3
1.      Kehilangan keanggotaan biasa, apabila:
a.       Untuk anggota biasa, habis masa studi sebagai mahasiswa Jurusan Gizi FKUB
b.      Berhenti sebagai anggota biasa atau diberhentikan sebagai mahasiswa Jurusan Gizi FKUB
c.       Terjadi pembubaran institusi
d.      Terjadi pembubaran organisasi
e.       Meninggal dunia
2.      Kehilangan keanggotaan luar biasa jika :
a.       Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota luar biasa
b.      Terjadi pembubaran institusi
c.       Terjadi pembubaran organisasi
d.       Meninggal dunia

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota Biasa
Ayat 1
Hak Anggota
1. Berpendapat secara lisan dan/atau tertulis
2. Memilih dan dipilih sebagai ketua organisasi
3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi
4. Memilih dan dipilih sebagai Dewan Pertimbangan Organisasi
5. Mendapatkan perlakuan yang layak
6. Mendapatkan informasi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi sesuai dengan peruntukannya
7. Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan ORMAGIKA FKUB
Ayat 2
Kewajiban Anggota
1. Menaati dan melaksanakan AD/ART serta segala peraturan organisasi
2. Menjaga nama baik organisasi
3. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan ORMAGIKA FKUB
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa
Ayat 1
Hak Anggota
1.      Berpendapat secara lisan dan atau tertulis
2.      Mendapatkan perlakuan yang layak
3.      Mendapatkan informasi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi sesuai dengan peruntukannya
4.      Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan ORMAGIKA FKUB
Ayat 2
Kewajiban Anggota
1.      Menaati dan melaksanakan AD/ART serta segala peraturan organisasi
2.      Menjaga nama baik organisasi
BAB III
SANKSI ANGGOTA BIASA DAN LUAR BIASA
Pasal 6
Anggota dikenai sanksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Pasal 7
Bentuk-Bentuk Sanksi
Ayat 1
Anggota Biasa
1.   Peringatan secara lisan
2.   Peringatan secara tertulis
Ayat 2
Anggota Luar Biasa
1.      Peringatan secara lisan
2.      Peringatan secara tertulis
3.      Penghentian keanggotaan
Pasal 8
Mekanisme pemberian sanksi diatur dalam Petunjuk Teknis Organisasi

BAB IV
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 9
Rapat Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB
Rapat Anggota Tahunan adalah musyawarah yang diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Rapat Anggota Tahunan  ORMAGIKA FKUB
1.      Membahas agenda sidang
2.   Menetapkan presidium sidang RAT
3.   Membahas dan menetapkan TATA TERTIB RAT
4.   Menerima atau menolak pertanggungjawaban pengurus
5.   Menerima atau menolak pertanggungjawaban DPO
6.   Memilih dan mengangkat Ketua
7.   Memilih dan mengangkat DPO
8.   Mengamandemen dan/atau menetapkan AD/ART
9.   Membahas PTO
10. Membahas dan menetapkan GBHO
Pasal 11
Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB
1.   Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB adalah forum yang dilakukan apabila ada sesuatu hal yang perlu diselesaikan dan mendesak
2.   Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB diadakan apabila diusulkan oleh ¾ anggota
ORMAGIKA FKUB
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB
1.   Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB dapat memberhentikan dan/atau memberi
sanksi Ketua dan DPO dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar AD/ART dan atau melakukan tindakan pidana
2.   Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB dapat mengubah dan mengesahkan
AD/ART ORMAGIKA FKUB
Pasal 13
Rapat Kerja Pengurus
1.      Rapat kerja dilaksanakan pada awal dan akhir satu periode kepengurusan yang dihadiri
oleh pengurus
2.      Rapat kerja awal merumuskan dan menetapkan program kerja serta membahas hal-hal yang penting dan perlu
3.      Rapat kerja akhir mengulas dan meninjau kembali program yang telah dilaksanakan serta membahas hal-hal yang penting dan perlu
Pasal 14
Rapat Koordinasi Pengurus
1.      Rapat koordinasi membahas koordinasi dan konsolidasi pengurus terkait program
kerja yang akan dilaksanakan serta melakukan evaluasi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan dan melakukan perbaikan
2.      Rapat koordinasi diadakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 15
Rapat Koordinasi DPO
1.   Rapat koordinasi DPO bertujuan untuk :
a Menyusun   konsep-konse strategis   yan berkenaa denga pengembangan
ORMAGIKA FKUB
b.   Mengevaluasi kinerja pengurus
2. Rapat koordinasi DPO minimal diadakan tiga kali dalam satu periode kepengurusan

BAB V
PENGURUS ORMAGIKA FKUB Pasal 16
1.      Pengurus terdiri dari pengurus harian dan staf stafnya
2.      Jumlah dan susunan divisi atau biro ditentukan ketua ORMAGIKA FKUB
3.      Masa kepengurusan adalah satu periode kepengurusan
4.      Pengurus berasal dari anggota biasa
Pasal 17
Ketua ORMAGIKA FKUB
Ketua ORMAGIKA FKUB adalah pelaksana harian tertinggi yang dipilih dan diangkat melalui Rapat Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB
Pasal 18
Ketua menjalankan  tugas-tugasnya dibantu oleh pengurus harian beserta staff
Pasal 19
1.      Ketua ORMAGIKA FKUB wajib melaksanakan keputusan RAT ORMAGIKA FKUB
2.      Ketua ORMAGIKA FKUB wajib memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir periode kepengurusan
3.      Ketua ORMAGIKA FKUB memiliki hak prerogatif dalam penyusunan kepengurusannya
4.      Ketua ORMAGIKA FKUB berhak memberikan peringatan kepada pengurus dan meminta pertanggungjawaban dari masing-masing pengurus
5.      Ketua ORMAGIKA FKUB wajib melakukan koordinasi dengan DPO minimal 1 kali dalam 1 bulan
BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN ORMAGIKA (DPO) FKUB
Pasal 20
1.      DPO minimal berjumlah 3 orang yang memiliki pengalaman dan/atau wawasan yang luas
sehubungan dengan arah gerak, keberadaan dan kondisi ORMAGIKA FKUB serta pernah menjadi pengurus ORMAGIKA FKUB minimal 1 periode dan melewati periode kelembagaan minimal 2 tahun
2.      DPO dipilih dan disahkan melalui RAT ORMAGIKA FKUB
3.      DPO bertanggung jawab kepada RAT ORMAGIKA FKUB
Pasal 21
TUGAS DAN WEWENANG

1.      Menjalankan  fungsi  kontrol  terhadap  ketua  dalam  melaksanakan   PTO  dan  GBHO ORMAGIKA FKUB
2.      Memberikan saran, nasihat, serta pertimbangan kepada ketua ORMAGIKA FKUB
3.      Bertanggung  jawab  dalam  melakukan  pengawasan,  pengevaluasian,  pembinaan,  dan pengarahan terhadap kinerja pengurus
4.      Menyusun  konsep-konsep  strategis  baik  jangka  pendek  maupun  jangka  panjang  yang berkenaan dengan pengembangan ORMAGIKA FKUB
5.      DPO wajib memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir periode kepengurusan


BAB VII
KEUANGAN
Pasal 22
Pendanaan dan Penggunaan dana ORMAGIKA FKUB
1.      Dalam rangka membiayai seluruh kegiatan dan keperluan kerumahtanggaannya, ORMAGIKA FKUB berhak mengadakan suatu kegiatan profit yang halal sesuai dengan asas, sifat, dan tujuan ORMAGIKA FKUB
2.      Segala usaha pendanaan lain selain dana kegiatan mahasiswa yang disalurkan melalui BEM FKUB harus mendapat persetujuan Ketua ORMAGIKA FKUB
3.      Penggunaan dana kegiatan mahasiswa yang disalurkan melalui BEM FKUB dilaporkan secara tertulis kepada BEM FKUB oleh pengurus ORMAGIKA FKUB

BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 23
1.      Perubahan AD/ART dapat dilakukan dan diatur melalui Rapat Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB dan atau Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB yang wajib dihadiri  oleh tiap angkatan dengan jumlah minimal ¼ anggota biasa
2.      Rencana perubahan AD/ART dirumuskan dengan mempertimbangkan usulan dari pengurus dan anggota ORMAGIKA FKUB

BAB IX
PEMBUBARAN ORMAGIKA FKUB
Pasal 24
1.      Keputusan pembubaran diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
2.      Keputusan pembubaran disetujui sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota
3.      Pembubaran hanya bisa dilakukan melalui Musyawarah Istimewa ORMAGIKA FKUB atau Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri oleh Pengurus organisasi, anggota, Dewan Pertimbangan Organisasi, dan Badan Eksekutif Mahasiswa FKUB

BAB X
PENUTUP
Pasal 25
1.      Anggaran  Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD-ORMAGIKA FKUB
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Petunjuk Teknis Organisasi
3.      Segala aturan yang ada akan tetap berlaku sebelum ditetapkan aturan yang baru
4.      AD/ART ini berlaku sejak disahkannya melalui Rapat Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN Pasal 26
1.      Setiap anggota ORMAGIKA FKUB dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan
2.      AD/ART ini berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan pada saat Rapat Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB
3.      Aturan yang belum tercantum akan dibahas dalam ketentuan terpisah

Ditetapkan

Di : Gedung Biomed Karpet FKUB
Tanggal : 12 Desember 2015
Pukul : 12.49 WIB
PRESIDIUM SIDANG

Presidium I







Dimas Izzatur Rochman

Presidium II







Finda Sifti Dewi

Presidium III







Ismi Ningtyas


No comments:

Post a Comment