Pangan merupakan
komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia mengingat pangan adalah
kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat
secara bersama-sama seperti diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 7 tahun
1996 tentang pangan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang
pemenuhannya merupakan hak asasi, tidak dapat ditunda, dan tidak dapat
disubtitusi dengan bahan lain. Selain itu pangan juga bagian dari budaya yang
merupakan hasil adaptasi antara manusia dengan lingkungannya. Oleh karena itu
di setiap daerah memiliki kekhasan tersendiri dalam bidang pangan atau
kulinernya. Pangan juga berperan penting sebagai komponen dasar untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, telah disebutkan
bahwa Pembangunan pangan dan perbaikan gizi dilaksanakan secara lintas sektor meliputi
produksi, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi pangan dengan kandungan gizi
yang cukup, seimbang, serta terjamin keamanannya. Hal ini menunjukkan bahwa
ketersediaan pangan yang cukup, bergizi seimbang, dan terjamin keamanannya
merupakan salah satu hak bagi rakyat Indonesia. Dengan adanya kedaulatan pangan
disertai dengan kemandirian pangan akan tercipta ketahanan pangan (food
security) dan keamanan pangan (food safety) yang merupakan pokok pembangunan
masyarakat dan perseorangan yang sehat,aktif,dan produktif secara
berkelanjutan.
Definisi
ketahanan pangan (food security) yaitu
kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari :
kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari :
•
Tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (ukuran kinerja).
•
Dapat digunakan untuk hidup sehat, aktif,
produktif secara berkelanjutan (outcome).
Hal ini
menggambarkan bahwa yang dimaksud dengan ketahanan pangan meliputi ketersediaan
akses, keterjangkauan, serta dapat dikonsumsi dan diterima dengan baik oleh
masyarakat, contohnya dengan adanya penganekaragaman makanan dan perbaikan gizi
masyarakat. Namun ironisnya masih saja ditemukan masalah terkait pangan dan gizi.
Contohnya dalam aspek ketersediaan,
Ø
Semakin terbatasnya ketersediaan lahan pertanian
pangan karena alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pangan
Ø
Degradasi lingkungan yang menurunkan sumber daya
air untuk pertanian
Ø
Pengaruh perubahan iklim ekstrem terhadap sektor
pertanian (produksi dan produktivitas).
Ø
Lemahnya kelembagaan petani dan kecenderungan
petani bekerja sendiri-sendiri
Ø
Ketidakseimbangan akses terhadap sumber daya,
modal, dan teknologi antar wilayah,
Ø
dan lain sebagainya.
Ø
Dalam aspek konsumsi, contohnya sebagai berikut,
Ø
Peningkatan populasi global khususnya di kawasan
Asia dan di antaranya 75 % berada di negara berkembang.
Ø
Laju pertumbuhan rata-rata di Indonesia sebesar
1,38% per tahun, dengan jumlah penduduk tahun 2013 mencapai 248,82 Juta Jiwa.
Ø
Meningkatnya rata – rata pendapatan per kapita
di negara Asia sehingga meningkatkan permintaan pangan dari segi kuantitas,
kualitas, dan keamanan pangan.
Ø
Perubahan struktur demografis dan urbanisasi
Ø
Meningkatnya jumlah wanita yang bekerja sehingga
meningkatkan kebutuhan akan makanan olahan.
Ø
Peningkatan kebutuhan bahan pangan sebagai
sumber energi, pakan, dan kegunaan industri (penyebab volatilitas harga pangan)
Ø
Ketergantungan konsumsi pada salah satu jenis
bahan pangan (beras) sangat tinggi, dan belum optimalnya pemanfaatan pangan
lokal untuk konsumsi pangan harian
Ø
dan lain sebagainya
Istilah
ketahanan pangan dalam kebijaksanaan dunia, pertama kali digunakan pada tahun
1971 oleh PBB, tetapi Indonesia secara formal baru mengadopsi ketahanan pangan
dalam kebijakan dan program pada tahun 1992, yang kemudian definisi ketahanan
pangan pada Undang-Undang Pangan no:7 pada tahun 1996.
Ketahanan pangan
merupakan basis utama dalam mewujudkan ketahanan ekonomi, ketahanan nasional
yang berkelanjutan. Ketahanan pangan merupakan sinergi dan interaksi
utama dari subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi, dimana dalam
mencapai ketahanan pangan dapat dilakukan alternatif pilihan apakah swasembada
atau kecukupan. Dalam pencapaian swasembada perlu difokuskan pada
terwujudnya ketahanan pangan. Oleh karena itu pemerintah dan pihak terkait
lainnya sebaiknya lebih memperhatikan masalah ketahanan pangan yang ada di
Indonesia. Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara
atau strategi yang baik guna menjaga ketahanan pangan yang dapat berpengaruh
terhadap masalah gizi di masyarakat.
Sumber:
Achmad Suryana,
2001. Kebijakan Nasional Pemantapan Ketahanan Pangan. Makalah pada Seminar
Nasional Teknologi Pangan, Semarang , 9-10 Oktober 2001
Materi seminar
Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan
Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, November 2014.
No comments:
Post a Comment