Sunday, November 8, 2015

Ketahanan Pangan dan Gizi di Indonesia





Pangan merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia mengingat pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama seperti diamanatkan oleh  Undang Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi, tidak dapat ditunda, dan tidak dapat disubtitusi dengan bahan lain. Selain itu pangan juga bagian dari budaya yang merupakan hasil adaptasi antara manusia dengan lingkungannya. Oleh karena itu di setiap daerah memiliki kekhasan tersendiri dalam bidang pangan atau kulinernya. Pangan juga berperan penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Dalam  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, telah disebutkan bahwa Pembangunan pangan dan perbaikan gizi dilaksanakan secara lintas sektor meliputi produksi, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi pangan dengan kandungan gizi yang cukup, seimbang, serta terjamin keamanannya. Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan pangan yang cukup, bergizi seimbang, dan terjamin keamanannya merupakan salah satu hak bagi rakyat Indonesia. Dengan adanya kedaulatan pangan disertai dengan kemandirian pangan akan tercipta ketahanan pangan (food security) dan keamanan pangan (food safety) yang merupakan pokok pembangunan masyarakat dan perseorangan yang sehat,aktif,dan produktif secara berkelanjutan.
Definisi ketahanan pangan (food security) yaitu
kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari :
         Tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (ukuran kinerja).
         Dapat digunakan untuk hidup sehat, aktif, produktif secara berkelanjutan (outcome).
Hal ini menggambarkan bahwa yang dimaksud dengan ketahanan pangan meliputi ketersediaan akses, keterjangkauan, serta dapat dikonsumsi dan diterima dengan baik oleh masyarakat, contohnya dengan adanya penganekaragaman makanan dan perbaikan gizi masyarakat. Namun ironisnya masih saja ditemukan masalah terkait pangan dan gizi. Contohnya dalam aspek ketersediaan,
Ø  Semakin terbatasnya ketersediaan lahan pertanian pangan karena alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pangan
Ø  Degradasi lingkungan yang menurunkan sumber daya air untuk pertanian
Ø  Pengaruh perubahan iklim ekstrem terhadap sektor pertanian (produksi dan produktivitas).
Ø  Lemahnya kelembagaan petani dan kecenderungan petani bekerja sendiri-sendiri
Ø  Ketidakseimbangan akses terhadap sumber daya, modal, dan teknologi antar wilayah,
Ø  dan lain sebagainya.
Ø  Dalam aspek konsumsi, contohnya sebagai berikut,
Ø  Peningkatan populasi global khususnya di kawasan Asia dan di antaranya 75 % berada di negara berkembang.
Ø  Laju pertumbuhan rata-rata di Indonesia sebesar 1,38% per tahun, dengan jumlah penduduk tahun 2013 mencapai 248,82 Juta Jiwa.
Ø  Meningkatnya rata – rata pendapatan per kapita di negara Asia sehingga meningkatkan permintaan pangan dari segi kuantitas, kualitas, dan keamanan pangan.
Ø  Perubahan struktur demografis dan urbanisasi
Ø  Meningkatnya jumlah wanita yang bekerja sehingga meningkatkan kebutuhan akan makanan olahan.
Ø  Peningkatan kebutuhan bahan pangan sebagai sumber energi, pakan, dan kegunaan industri (penyebab volatilitas harga pangan)
Ø  Ketergantungan konsumsi pada salah satu jenis bahan pangan (beras) sangat tinggi, dan belum optimalnya pemanfaatan pangan lokal untuk konsumsi pangan harian
Ø  dan lain sebagainya

Istilah ketahanan pangan dalam kebijaksanaan dunia, pertama kali digunakan pada tahun 1971 oleh PBB, tetapi Indonesia secara formal baru mengadopsi ketahanan pangan dalam kebijakan dan program pada tahun 1992, yang kemudian definisi ketahanan pangan pada Undang-Undang Pangan no:7 pada tahun 1996.
Ketahanan pangan merupakan basis utama dalam mewujudkan ketahanan ekonomi, ketahanan nasional yang berkelanjutan.  Ketahanan pangan merupakan sinergi dan interaksi utama dari subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi, dimana dalam mencapai ketahanan pangan dapat dilakukan alternatif pilihan apakah swasembada atau kecukupan.  Dalam pencapaian swasembada perlu difokuskan pada terwujudnya ketahanan pangan. Oleh karena itu pemerintah dan pihak terkait lainnya sebaiknya lebih memperhatikan masalah ketahanan pangan yang ada di Indonesia. Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara atau strategi yang baik guna menjaga ketahanan pangan yang dapat berpengaruh terhadap masalah gizi di masyarakat.  

 Sumber:
Achmad Suryana, 2001. Kebijakan Nasional Pemantapan Ketahanan Pangan. Makalah pada Seminar Nasional Teknologi Pangan, Semarang , 9-10 Oktober 2001
Materi seminar Ketahanan Pangan dan Gizi,  Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, November 2014.




No comments:

Post a Comment