PERBEDAAN REGISTERED DIETITIAN INDONESIA DAN LUAR NEGERI
Registered Dietitian (RD) adalah ahli pangan dan gizi yang menangani
masalah-masalah yang kompleks saat ini tentang makanan dan gizi. Registered Dietitian (RD) adalah sarjana gizi yang
telah mengikuti pendidikan profesi (internship), dan ujian profesi, serta
dinyatakan lulus, kemudian diberi hak mengurus izin untuk menyelenggarakan
praktik gizi mandiri. (Keputusan Menkes RI No 374/MENKES/SK/III/2007)
Seperti
tugas ahli gizi pada umumnya, seorang Registered Dietitian memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang
gizi, makanan, dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program,
pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan rumah
sakit manapun di institusi kesehatan. Perbedaan dietitian lulusan D3, D4/S1 adalah seorang Registered Dietitian diperbolehkan untuk mengasuh
pasien dengan penyakit komplikasi, serta seorang RD memiliki izin menyelenggarakan praktik gizi mandiri.
Namun
nyatanya, di Indonesia sendiri untuk mendapatkan gelar RD sangatlah sulit.
Masalah seperti pembekuan pendidikan profesi adalah faktor utamanya. Sehingga
terkadang lulusan D3, D4 atau S1 mendapat penyetaraan seperti RD, syaratnya
adalah telah menempuh periode kerja sebagai ahli gizi yang lama.
Di Indonesia, jalur
pendidikan yang harus di tempuh Registered
Dietitian meliputi pendidikan S1/D4 (minimal) dan pendidikan profesi. Untuk
pendidikan S1/D4 biasanya ditempuh dalam waktu 3,5 hingga 5 tahun (maksimal)
dan untuk pendidikan profesi, hanya di tempuh selama satu tahun. Ketika
seseorang lulus dari pendidikannya dalam menempuh ilmu gizi, hal yang pertama
dilakukan adalah mengikuti Uji Kompetensi Ahli Gizi. Hal ini penting agar ahli
gizi tersebut diakui kompetensinya dan tersertifikasi.
Ahli gizi dengan gelar
S. Gz / SST. Gz disebut juga dietitian. Dietitian
yang sudah lulus uji kompetensi, akan bisa mengurus Surat Izin Kerja (SIK) yang
dapat digunakan untuk bekerja di rumah sakit, komunitas, ataupun perusahaan. Dietitian tidak dapat membuka praktik
sendiri dikarenakan tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP). Untuk bisa
mendapatkan SIP, ahli gizi harus mendapatkan gelar RD (Registered Dietitian). Untuk menjadi Registered Dietitian, seorang dietitian
harus menempuh pendidikan profesi selama kurang lebih 1 tahun.
Mekanisme ini sedikit
berbeda dengan pendidikan profesi RD di negara lain, contohnya saja Australia.
Australia memiliki kurikulum dimana seseorang dapat menjadi RD dengan menempuh
pendidikan kurang lebih 4 tahun, dimana seseorang tersebut harus lulus uji
kompetensi dahulu sebelum mendapatkan SIK dan SIP. Jika seseorang lulus dari
pendidikan ilmu gizi di Australia dan lulus dalam uji kompetensinya, maka ia
sudah dapat disebut RD. Mekanisme ini jauh lebih sederhana daripada mekanisme
RD Indonesia, bahkan hingga kini jumlah RD sangat minim dikarenakan
dibekukannya pendidikan profesi RD.
Pembekuan pendidikan profesi RD sudah bukan hal
asing lagi. Sejumlah upaya sudah dilakukan untuk mempertahankan keberadaan
profesi RD ini. Di Indonesia sendiri, perguruan tinggi yang membuka pendidikan
profesi baru dua saja yang sempat terlaksana, yaitu Universitas Brawijaya (UB)
dan Universitas Gajah Mada (UGM). Pada beberapa tahun lalu, pendidikan profesi
RD sempat dibuka untuk beberapa angkatan, namun sayangnya, karena belum
dilegalisasi oleh Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenristek) pendidikan ini
terpaksa dibekukan sementara.
Hingga
saat ini, pendidikan profesi RD masih dibekukan. Mengapa? Kurangnya kiprah RD
dalam dunia nasional maupun internasional menjadi salah satu pertimbangannya.
Bahkan, sangat jarang ditemukan RD dengan gelar professor. Namun bukan berarti pendidikan profesi RD akan
dibiarkan beku begitu saja, banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak
fakultas untuk memperjuangkan pendidikan RD tersebut. Untuk terbukanya
pendidikan ini, masih harus menunggu waktu.
Namun,
dengan bekunya pendidikan profesi RD sementara, bukan berarti kita sebagai ahli
gizi harus duduk diam menunggu dibukanya pendidikan tersebut. Meskipun bukan
sebagai RD, masih banyak hal hal lain yang bermanfaat, yang bisa menunjukkan
dunia nasional maupun internasional bahwa ahli gizi adalah sumber daya yang potensial
dan mempunyai daya saing tinggi. Mungkin kini pendidikan tersebut masih
ditutup, tetapi bisa saja beberapa tahun lagi, dengan aktifnya ahli gizi dalam
kiprah nasional internasional, pemerintah akan menandatangani hitam di atas
putih sebagai legalisasi pendidikan profesi RD yang selama ini diidam-idamkan.
Ayo majukan pendidikan dan sumber daya ahli gizi demi masa depan yang lebih
baik! Change for better!
No comments:
Post a Comment