Thursday, March 17, 2016

FORKAZI



 PERBEDAAN REGISTERED DIETITIAN INDONESIA DAN LUAR NEGERI
               Registered Dietitian (RD) adalah ahli pangan dan gizi yang menangani masalah-masalah yang kompleks saat ini tentang makanan dan gizi. Registered Dietitian (RD) adalah sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship), dan ujian profesi, serta dinyatakan lulus, kemudian diberi hak mengurus izin untuk menyelenggarakan praktik gizi mandiri. (Keputusan Menkes RI No 374/MENKES/SK/III/2007)
            Seperti tugas ahli gizi pada umumnya, seorang Registered Dietitian memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan, dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan rumah sakit manapun di institusi kesehatan. Perbedaan dietitian lulusan D3, D4/S1 adalah seorang Registered Dietitian diperbolehkan untuk mengasuh pasien dengan penyakit komplikasi, serta seorang RD memiliki izin menyelenggarakan praktik gizi mandiri.
            Namun nyatanya, di Indonesia sendiri untuk mendapatkan gelar RD sangatlah sulit. Masalah seperti pembekuan pendidikan profesi adalah faktor utamanya. Sehingga terkadang lulusan D3, D4 atau S1 mendapat penyetaraan seperti RD, syaratnya adalah telah menempuh periode kerja sebagai ahli gizi yang lama.
Di Indonesia, jalur pendidikan yang harus di tempuh Registered Dietitian meliputi pendidikan S1/D4 (minimal) dan pendidikan profesi. Untuk pendidikan S1/D4 biasanya ditempuh dalam waktu 3,5 hingga 5 tahun (maksimal) dan untuk pendidikan profesi, hanya di tempuh selama satu tahun. Ketika seseorang lulus dari pendidikannya dalam menempuh ilmu gizi, hal yang pertama dilakukan adalah mengikuti Uji Kompetensi Ahli Gizi. Hal ini penting agar ahli gizi tersebut diakui kompetensinya dan tersertifikasi.
Ahli gizi dengan gelar S. Gz / SST. Gz disebut juga dietitian. Dietitian yang sudah lulus uji kompetensi, akan bisa mengurus Surat Izin Kerja (SIK) yang dapat digunakan untuk bekerja di rumah sakit, komunitas, ataupun perusahaan. Dietitian tidak dapat membuka praktik sendiri dikarenakan tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP). Untuk bisa mendapatkan SIP, ahli gizi harus mendapatkan gelar RD (Registered Dietitian). Untuk menjadi Registered Dietitian, seorang dietitian harus menempuh pendidikan profesi selama kurang lebih 1 tahun.
Mekanisme ini sedikit berbeda dengan pendidikan profesi RD di negara lain, contohnya saja Australia. Australia memiliki kurikulum dimana seseorang dapat menjadi RD dengan menempuh pendidikan kurang lebih 4 tahun, dimana seseorang tersebut harus lulus uji kompetensi dahulu sebelum mendapatkan SIK dan SIP. Jika seseorang lulus dari pendidikan ilmu gizi di Australia dan lulus dalam uji kompetensinya, maka ia sudah dapat disebut RD. Mekanisme ini jauh lebih sederhana daripada mekanisme RD Indonesia, bahkan hingga kini jumlah RD sangat minim dikarenakan dibekukannya pendidikan profesi RD.
            Pembekuan pendidikan profesi RD sudah bukan hal asing lagi. Sejumlah upaya sudah dilakukan untuk mempertahankan keberadaan profesi RD ini. Di Indonesia sendiri, perguruan tinggi yang membuka pendidikan profesi baru dua saja yang sempat terlaksana, yaitu Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Gajah Mada (UGM). Pada beberapa tahun lalu, pendidikan profesi RD sempat dibuka untuk beberapa angkatan, namun sayangnya, karena belum dilegalisasi oleh Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenristek) pendidikan ini terpaksa dibekukan sementara.
            Hingga saat ini, pendidikan profesi RD masih dibekukan. Mengapa? Kurangnya kiprah RD dalam dunia nasional maupun internasional menjadi salah satu pertimbangannya. Bahkan, sangat jarang ditemukan RD dengan gelar professor.  Namun bukan berarti pendidikan profesi RD akan dibiarkan beku begitu saja, banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak fakultas untuk memperjuangkan pendidikan RD tersebut. Untuk terbukanya pendidikan ini, masih harus menunggu waktu.
            Namun, dengan bekunya pendidikan profesi RD sementara, bukan berarti kita sebagai ahli gizi harus duduk diam menunggu dibukanya pendidikan tersebut. Meskipun bukan sebagai RD, masih banyak hal hal lain yang bermanfaat, yang bisa menunjukkan dunia nasional maupun internasional bahwa ahli gizi adalah sumber daya yang potensial dan mempunyai daya saing tinggi. Mungkin kini pendidikan tersebut masih ditutup, tetapi bisa saja beberapa tahun lagi, dengan aktifnya ahli gizi dalam kiprah nasional internasional, pemerintah akan menandatangani hitam di atas putih sebagai legalisasi pendidikan profesi RD yang selama ini diidam-idamkan. Ayo majukan pendidikan dan sumber daya ahli gizi demi masa depan yang lebih baik! Change for better!

No comments:

Post a Comment