ANGGARAN DASAR
ORGANISASI MAHASISWA
GIZI KESEHATAN FKUB
(AD-ORMAGIKA FKUB)
BAB
I
NAMA, WAKTU, TEMPAT,
DAN KEDUDUKAN Pasal
1
Nama
Organisasi kemahasiswaan ini bernama Organisasi Mahasiswa Gizi
Kesehatan Fakultas Kedokteran
Universitas
Brawijaya yang kemudian disingkat ORMAGIKA FKUB
Pasal 2
Waktu
ORMAGIKA FKUB
didirikan di Malang pada tanggal 5 Maret
2006 sampai dengan waktu yang
tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat
ORMAGIKA FKUB bertempat di lingkungan
kampus Jurusan Gizi Fakultas
Kedokteran
Universitas
Brawijaya Malang
Pasal 4
Kedudukan
1. ORMAGIKA FKUB merupakan bagian dari kolegium mahasiswa FKUB dan
menjalankan
fungsi sebagai Badan Khusus,
2. Badan Khusus yaitu
suatu
badan yang berada di
dalam naungan BEM yang mempunyai
kekhasan pada karakterisitik
anggota dan pelaksanaan
kegiatan
eksklusif program
studi dan komunitas klinik.
BAB II
LAMBANG ATRIBUT
Pasal 5
Lambang
Perihal
mengenai
lambang diatur
dalam Petunjuk Teknis
Organisasi yang kemudian
disingkat dengan PTO.
Pasal 6
Atribut
Atribut ORMAGIKA FKUB terdiri
dari
stempel, kop surat dan bendera yang diatur
dalam PTO.
BAB
III
KEDAULATAN,
LANDASAN,
DAN ASAS Pasal 7
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi ORMAGIKA FKUB ada pada Rapat
Anggota
Tahunan ORMAGIKA FKUB.
Pasal 8
Landasan
Landasan yang digunakan ORMAGIKA
FKUB terdiri dari
Idiil :
Pancasila
Konstitusional : UUD 1945
Operasional
:
AD/Anggaran Rumah Tangga (ART) ORMAGIKA FKUB
PTO dan Garis-Garis
Besar
Haluan
Organisasi (GBHO) ORMAGIKA
FKUB
Pasal 9
Asas
ORMAGIKA FKUB berasaskan
manfaat,
demokrasi,
kekeluargaan,
independen, keilmuan,
dan usaha bersama sesuai
dengan GBHO.
BAB
IV
BENTUK, SIFAT,
DAN PRINSIP Pasal 10
Bentuk
ORMAGIKA FKUB berbentuk organisasi kemahasiswaan yang menaungi seluruh anggota
ORMAGIKA FKUB.
Pasal 11
Sifat
ORMAGIKA FKUB bersifat
independen, demokratis, profesional, proaktif,
dan intelektual.
Pasal 12
Prinsip
Prinsip ORMAGIKA FKUB adalah
kehidupan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan
beraspirasi yang bertanggung jawab,
keilmuan,
kekeluargaan, kegotongroyongan,
serta keterbukaan sesama anggota.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 13
Tujuan
ORMAGIKA FKUB bertujuan untuk:
1. Mewujudkan
mahasiswa Jurusan
Gizi FKUB yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Mencetak mahasiswa yang berwawasan luas,
cendekia, integritas kepengurusan yang
profesional, inovatif,
berjiwa kepemimpinan altruistik,
dan demokratis
3.
Mengembangkan
jiwa kewirausahaan, kepedulian sosial,
kekeluargaan, dan kebersamaan baik
intern
maupun ekstern ORMAGIKA FKUB
4. Melaksanakan Tri
Dharma Perguruan
Tinggi
Pasal 14
Fungsi
ORMAGIKA FKUB
berfungsi sebagai:
1. Sarana pembinaan keimanan
dan ketakwaan anggota
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sarana pembinaan
dan pengembangan
kepribadian,
penyalur
aspirasi, dan pemberdayaan potensi anggota
3. Sarana pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi anggota
4. Sarana pemersatu
mahasiswa Jurusan Gizi
FKUB
BAB
VI KEANGGOTAAN
Pasal 15
Anggota ORMAGIKA FKUB terdiri dari
anggota biasa dan
anggota luar biasa
1.
Yang dimaksud anggota biasa adalah seluruh mahasiswa Jurusan Gizi
FKUB
2. Yang dimaksud
anggota luar biasa
adalah para alumni S-1 Jurusan Gizi
FKUB yang
merupakananggota dari Ikatan Alumni Gizi (IKAZI) yang diatur
dalam PTO.
Pasal
16
Batas waktu keanggotaan anggota biasa
ORMAGIKA FKUB:
1. Habis masa studi sebagai mahasiswa
Jurusan
Gizi
FKUB
2. Berhenti dan
atau diberhentikan
sebagai
mahasiswa Jurusan
Gizi FKUB
3. Meninggal dunia
Pasal 17
Batas waktu keanggotaan anggota luar biasa ORMAGIKA FKUB:
1. Berhenti dan
atau diberhentikan
sebagai anggota
2. Meninggal dunia
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 18
Struktur
kelengkapan
organisasi terdiri
dari:
1. Musyawarah ORMAGIKA FKUB
2. Pengurus ORMAGIKA FKUB
3. Dewan
Pertimbangan Organisasi ORMAGIKA FKUB
4. Anggota ORMAGIKA FKUB
Pasal
19
Musyawarah ORMAGIKA FKUB terdiri atas:
1. Rapat Anggota Tahunan
2. Musyawarah Istimewa
3. Rapat Kerja Pengurus
4. Rapat Koordinasi Pengurus
5. Rapat Koordinasi Dewan Pertimbangan
Organisasi
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal
20
Sumber dana yang diperoleh terdiri dari:
1. Dana dari
fakultas yang
disalurkan melalui BEM FKUB
2. Dana dari lembaga atau
perseorangan
3. Hasil kegiatan berupa uang dan/atau
materi yang
dapat
diuangkan
BAB
IX
AMANDEMEN DAN PENGESAHAN ANGGARAN
DASAR Pasal 21
Amandemen dan
Pengesahan
AD/ORMAGIKA FKUB dilakukan melalui Rapat
Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Pembubaran
ORMAGIKA FKUB dilakukan jika mengalami
keadaan gawat dan melalui
referendum dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam
ART dan PTO yang tidak bertentangan
dengan AD
ORMAGIKA FKUB
Ditetapkan
Di : Gedung
Biomed Karpet
FKUB
Tanggal : 12 Desember 2015
Pukul :
11.00 WIB PRESIDIUM SIDANG
Presidium I
Dimas Izzatur Rochman
|
Presidium II
Finda Sifti Dewi
|
Presidium III
Ismi Ningtyas
|
No comments:
Post a Comment