Sunday, January 24, 2016

ANGGARAN DASAR ORMAGIKA FKUB TAHUN 2015

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI MAHASISWA GIZI KESEHATAN FKUB (AD-ORMAGIKA FKUB)

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN Pasal 1
Nama
Organisasi kemahasiswaan ini bernama Organisasi Mahasiswa Gizi Kesehatan Fakultas Kedokteran
Universitas Brawijaya yang kemudian disingkat ORMAGIKA FKUB
Pasal 2
Waktu
ORMAGIKA FKUB didirikan di Malang pada tanggal 5 Maret 2006 sampai dengan waktu yang
tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat
ORMAGIKA FKUB bertempat di lingkungan kampus Jurusan Gizi Fakultas Kedokteran
Universitas Brawijaya Malang
Pasal 4
Kedudukan
1.   ORMAGIKA FKUB merupakan bagian dari kolegium mahasiswa FKUB dan menjalankan
fungsi sebagai Badan Khusus,
2.   Badan Khusus yaitu suatu badan yang berada di dalam naungan BEM yang mempunyai kekhasan pada karakterisitik anggota dan pelaksanaan kegiatan eksklusif program studi dan komunitas klinik.


BAB II
LAMBANG ATRIBUT Pasal 5
Lambang
Perihal mengenai lambang diatur dalam Petunjuk Teknis Organisasi yang kemudian disingkat dengan PTO.
Pasal 6
Atribut
Atribut ORMAGIKA FKUB terdiri dari stempel, kop surat dan bendera yang diatur dalam PTO.

BAB III
KEDAULATAN, LANDASAN, DAN ASAS Pasal 7
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi ORMAGIKA FKUB ada pada Rapat Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB.
Pasal 8
Landasan
Landasan yang digunakan ORMAGIKA FKUB terdiri dari
Idiil                  : Pancasila
Konstitusional   : UUD 1945
Operasional     : AD/Anggaran Rumah Tangga (ART) ORMAGIKA FKUB PTO dan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ORMAGIKA FKUB
Pasal 9
Asas
ORMAGIKA FKUB berasaskan manfaat, demokrasi, kekeluargaan, independen, keilmuan, dan usaha bersama sesuai dengan GBHO.






BAB IV
BENTUK, SIFAT, DAN PRINSIP Pasal 10
Bentuk
ORMAGIKA FKUB berbentuk organisasi kemahasiswaan yang menaungi seluruh anggota ORMAGIKA FKUB.
Pasal 11
Sifat
ORMAGIKA FKUB bersifat independen, demokratis, profesional, proaktif, dan intelektual.
Pasal 12
Prinsip
Prinsip ORMAGIKA FKUB adalah kehidupan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan beraspirasi yang bertanggung jawab, keilmuan, kekeluargaan, kegotongroyongan, serta keterbukaan sesama anggota.

BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 13
Tujuan
ORMAGIKA FKUB bertujuan untuk:
1.   Mewujudkan mahasiswa Jurusan Gizi FKUB yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Mencetak mahasiswa yang berwawasan luas, cendekia, integritas kepengurusan yang profesional, inovatif, berjiwa kepemimpinan altruistik, dan demokratis
3.   Mengembangkan jiwa kewirausahaan, kepedulian sosial, kekeluargaan, dan kebersamaan baik intern maupun ekstern ORMAGIKA FKUB
4.   Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pasal 14
Fungsi
ORMAGIKA FKUB berfungsi sebagai:
1.   Sarana pembinaan keimanan dan ketakwaan anggota kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Sarana pembinaan dan pengembangan kepribadian, penyalur aspirasi, dan pemberdayaan potensi anggota
3.   Sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi anggota
4.   Sarana pemersatu mahasiswa Jurusan Gizi FKUB

BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 15
Anggota ORMAGIKA FKUB terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa
1.      Yang dimaksud anggota biasa adalah seluruh mahasiswa Jurusan Gizi FKUB
2.      Yang dimaksud anggota luar biasa adalah para alumni S-1 Jurusan Gizi FKUB yang merupakananggota dari Ikatan Alumni Gizi (IKAZI) yang diatur dalam PTO.
Pasal 16
Batas waktu keanggotaan anggota biasa ORMAGIKA FKUB:
1.   Habis masa studi sebagai mahasiswa Jurusan Gizi FKUB
2.   Berhenti dan atau diberhentikan sebagai mahasiswa Jurusan Gizi FKUB
3.   Meninggal dunia
Pasal 17
Batas waktu keanggotaan anggota luar biasa ORMAGIKA FKUB:
1.   Berhenti dan atau diberhentikan sebagai anggota
2.   Meninggal dunia

BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 18
Struktur kelengkapan organisasi terdiri dari:
1.   Musyawarah ORMAGIKA FKUB
2.   Pengurus ORMAGIKA FKUB
3.   Dewan Pertimbangan Organisasi ORMAGIKA FKUB
4.   Anggota ORMAGIKA FKUB


Pasal 19
Musyawarah ORMAGIKA FKUB terdiri atas:
1.      Rapat Anggota Tahunan
2.      Musyawarah Istimewa
3.      Rapat Kerja Pengurus
4.      Rapat Koordinasi Pengurus
5.      Rapat Koordinasi Dewan Pertimbangan Organisasi

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
Sumber dana yang diperoleh terdiri dari:
1. Dana dari fakultas yang disalurkan melalui BEM FKUB
2. Dana dari lembaga atau perseorangan
3. Hasil kegiatan berupa uang dan/atau materi yang dapat diuangkan

BAB IX
AMANDEMEN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 21
Amandemen dan Pengesahan AD/ORMAGIKA FKUB dilakukan melalui Rapat
Anggota Tahunan ORMAGIKA FKUB dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Pembubaran ORMAGIKA FKUB dilakukan jika mengalami keadaan gawat dan melalui
referendum dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam ART dan PTO yang tidak bertentangan dengan AD
ORMAGIKA FKUB

Ditetapkan
Di : Gedung Biomed Karpet FKUB Tanggal : 12 Desember 2015
Pukul : 11.00 WIB PRESIDIUM SIDANG



Presidium I






Dimas Izzatur Rochman

Presidium II






Finda Sifti Dewi

Presidium III






Ismi Ningtyas



No comments:

Post a Comment