Sunday, January 24, 2016

PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI ORMAGIKA FKUB TAHUN 2015

PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI
ORGANISASI MAHASISWA GIZI KESEHATAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(PTO-ORMAGIKA FKUB)

1.          SANKSI
a.   Bentuk Pelanggaran
(1). Pelanggaran anggota
Hal-hal yang dapat dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran antara lain:
a.   Melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan nama baik ORMAGIKA FKUB
b.   Terbukti  melakukan  tindak  pidana  kejahatan  berdasarkan  putusan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap

(2). Pelanggaran pengurus ORMAGIKA FKUB
a.    Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik ORMAGIKA FKUB
b.    Terbukti  melakukan  tindak  pidana  kejahatan  berdasarkan  putusan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c.    Melakukan kegiatan penyalahgunaan jabatan dalam ORMAGIKA FKUB
d.   Tidak mengikuti musyawarah organisasi ORMAGIKA FKUB tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas
e.    Badan Pengurus Inti tidak boleh menjabat sebagai Badan Pengurus Inti  dan atau Badan Pengurus Harian dalam organisasi skala Fakultas, Universitas, dan atau Nasional

(3). Pelanggaran DPO ORMAGIKA
a.    Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik ORMAGIKA FKUB
b.    Terbukti  melakukan   tindak  pidan kejahatan   berdasarkan   putusan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c.    Melakukan kegiatan penyalahgunaan jabatan dalam ORMAGIKA FKUB
d.   Tidak mengikuti musyawarah organisasi ORMAGIKA FKUB tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas

b.   Bentuk Sanksi
(1). Sanksi Anggota
Bagi  anggota-anggota  ORMAGIKA  FKUB  yang  melanggar  ketentuan   yang  telah disepakati dapat dikenai sanksi-sanksi sebagai berikut :
a.   Teguran langsung
b.   Pemberian surat peringatan
c.   Pemberhentian keanggotaan untuk anggota luar biasa

(2). Sanksi pengurus ORMAGIKA FKUB
a.   Teguran langsung
b.   Pemberian surat peringatan
c.   Pemberian skorsing atau penghentian status keanggotaan sementara
d.   Bentuk sanksi bagi pengurus, kecuali ketua yang melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah pencabutan jabatan secara tetap
e.   Apabila pelanggaran pada point (2) d dilakukan oleh ketua, maka akan diberhentikan melalui mekanisme Musyawarah Istimewa
(3).  Sanksi  DPO  ORMAGIKA  FKUB  akan  ditetapkan  melalui  musyawarah  istimewa ORMAGIKA FKUB

c. Tata Cara Pemberian Sanksi
(1). Tata cara pemberian sanksi teguran langsung
a.   Teguran langsung diberikan oleh ketua dengan memperhatikan
pertimbangan dari DPO apabila anggota atau pengurus ORMAGIKA FKUB
melakukan pelanggaran
b.   Tegura langsung   diberikan   kepada   anggot ata pengurus   yang   melakukan pencemaran  nama  baik  ORMAGIKA  FKUB,  pengurus  yang  tidak  mengikuti musyawarah organisasi   selama satu kali tanpa disertai keterangan yang jelas, dan/atau pengurus yang menyalahgunakan jabatan dalam ORMAGIKA FKUB
c.   Teguran langsung hanya diberikan satu kali


(2). Tata cara pemberian sanksi tertulis dan korespondensi selanjutnya
a.   Pemberian surat peringatan diberikan kepada anggota atau pengurus jika teguran langsung telah diberikan
b.   Pemberian surat peringatan dilakukan oleh ketua dengan memperhatikan
pertimbangan dari DPO
c.   Surat peringatan diberikan kepada pengurus yang tidak mengikuti agenda  wajib bagi seluruh pengurus sebanyak dua kali tanpa disertai keterangan yang jelaspengurus yang melakukan pencemaran  nama baik ORMAGIKA FKUB, dan/atau pengurus yang menyalahgunakan jabatan dalam ORMAGIKA FKUB
d.   Peringatan tertulis pertama diberikan saat terjadi kesalahan dan harus ditanggapi selambat-lambatnya satu minggu setelah peringatan pertama diberikan
e.   Peringatan kedua diberikan setelah peringatan pertama tidak ditanggapi dan
harus ditanggapi selambat-lambatnya satu minggu setelah peringatan kedua diberikan
f.       Apabila peringatan kedua tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan,
pengurus akan dikenai sanksi selanjutnya berupa skorsing
(3). Tata cara pemberian skorsing atau pemberhentian status kepengurusan
sementara
a.   Skorsing  merupakan  bentuk  sanksi  yang  dijatuhkan  bagi  pengurus  yang  tidak mengikuti agenda wajib bagi seluruh pengurus sebanyak tiga kali dan tanpa disertai keterangan yang cukup jelas
b.   Skorsing   berupa   pencabutan   kepengurusan   secar sementar hingg DPO dan ketua menyatakan menerima pembelaan dari pengurus yang dikenai skorsing
c.   Dalam  masa  skorsing,  pengurus  akan  kehilangan  hak-haknya  sebagai  
pengurus ORMAGIKA FKUB
(4). Tata cara pencabutan jabatan secara tetap
a.   Pencabutan jabatan secara tetap diberikan kepada pengurus, ketua, dan DPO yang melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
b.   Pencabutan jabatan secara tetap diberikan kepada pengurus melalui
mekanisme surat
keputusan  ketua  dengan  memperhatikan  pertimbangan  dari  DPO
c.   Pencabutan jabatan secara tetap diberikan kepada ketua dan DPO melalui mekanisme musyawarah istimewa

d.     Pembelaan
(1)   Pembelaan  bagi  anggota  atau  pengurus  yang  dikenai  peringatan  langsung  dan peringatan tertulis dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah peringatan diterima dengan suatu pembelaan tertulis yang ditujukan kepada DPO dan Ketua ORMAGIKA FKUB
(2)   Pembelaan   bag pengurus   yang   dikenai   sanksi   skorsing   selambat-lambatnya dilakukan satu minggu setelah skorsing dijatuhkan dengan suatu pembelaan tertulis yang ditujukan kepada DPO dan Ketua ORMAGIKA FKUB

e.     Mekanisme Penyusunan Pembelaan Tertulis
Dalam hal menggunakan kesempatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam point d maka dapat melakukan hal-hal berikut :
(1) Membuat surat pernyataan tentang pembelaan diri dengan melampirkan dokumen pendukung dan disampaikan kepada ketua dan DPO dalam kurun waktu yang
ditetapkan
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
a.   Keterangan dan alasan pelanggaran
b.   Keterangan saksi dan bukti apabila ada
 c.   Permohonan maaf dan koreksi atas kesalahan yang telah dilakukan
d.   Apabila pembelaan pengurus diterima, memorandum dihentikan dan dilakukan pencabutan terhadap skorsing yang diberikan

2.   PEMILIHAN KETUA ORMAGIKA FKUB
a.   Syarat calon ketua ORMAGIKA FKUB
(1)       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2)       Sehat jasmani dan rohani
(3)         Memiliki pengalaman organisasi di ORMAGIKA FKUB minimal satu
      periode kepengurusan
(4)        Memenuhi syarat UU kaderisasi kolegium FKUB
(5)        Memiliki visi misi terhadap perkembangan dan kemajuan organisasi          
(6)       Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75
(7)         Tidak sedang menjabat sebagai Badan Pengurus Inti atau Badan Pengurus  
 Harian dalam organisasi yang berskala fakultas, universitas, dan/atau
  nasional
(8)        Pada masa kepemimpinannya masih dalam tahap pendidikan S 1
(10)       Pernah menghadiri musyawarah organisasi ORMAGIKA FKUB     
(11)      Calon ketua himpunan adalah mahasiswa tahun ketiga

b.   Mekanisme Pemilihan
(1)        Masing-masing anggota berhak untuk mengajukan dan diajukan sebagai calon
 ketua ORMAGIKA FKUB sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
(2)        Proses pemilihan dilakukan secara terbuka melalui musyawarah mufakat
(3)        Proses pemilihan dilakukan secara tertib, langsung, bebas, dan rahasia
(4)        Apabila melalui mekanisme musyawarah mufakat tidak diperoleh suatu keputusan, maka diselesaikan dengan mekanisme lobbying, jika masih belum diperoleh suatu keputusan maka diikuti dengan pembentukan tim yang beranggotakan DPO dan ketua ORMAGIK FKU kepengurusa sebelumny yang   bertugas   memberikan rekomendasi  dan  apabila  masih  tidak  berhasil,  diselesaikan  dengan  suatu  voting tertutup
(5)        Calon yang memperoleh suara terbanyak diangkat menjadi ketua ORMAGIKA FKUB
(6)        Pemilihan dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.    Setiap anggota mengajukan satu calon secara tertulis dan bersifat tertutup
b.    Pernyataan kesediaan calon ketua untuk menjadi ketua di hadapan peserta    Rapat Anggota Tahunan
c.    Kampanye calon ketua di hadapan peserta musyawarah
d.    Pemilihan ketua

3.    PEMILIHAN DPO
a.   Syarat Calon Anggota DPO
(1)        Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2)        Sehat jasmani dan rohani
(3)        Memiliki pengalaman organisasi di ORMAGIKA FKUB minimal satu  periode dan telah melewati periode kelembagaan minimal 2 tahun
(4)        Memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi
(5)        Pernah menghadiri forum resmi musyawarah organisasi ORMAGIKA FKUB
(6)        Memiliki pengalaman dan atau wawasan yang luas sehubungan dengan arah gerak, keberadaan dan kondisi ORMAGIKA FKUB
b.   Mekanisme Pemilihan
(1)        Masing-masing  anggota  berhak  untuk  mengajukan  dan  diajukan  sebagai  calon anggota
(2)        Proses pemilihan dilakukan secara terbuka melalui musyawarah mufakat
(3)        Proses pemilihan dilakukan secara tertib, langsung, bebas, dan rahasia
(4)         Apabila melalui mekanisme musyawarah mufakat tidak diperoleh suatu keputusan, maka diselesaikan dengan mekanisme lobbying, jika masih belum diperoleh suatu keputusan maka diikuti dengan pembentukan tim yang beranggotakan DPO dan ketua ORMAGIK FKU kepengurusa sebelumny yang   bertugas   memberikan rekomendasi  dan  apabila  masih  tidak  berhasil,  diselesaikan  dengan  suatu  voting  tertutup
(5)        Pemilihan dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.   Setiap anggota yang menghadiri RAT ORMAGIKA FKUB dapat mengajukan satu  calon secara tertulis dan bersifat terbuka
b.   Pernyataan kesediaan calon anggota untuk menjadi anggota di hadapan
peserta Rapat Anggota Tahunan
c.   Pemilihan anggota


4.   RECRUITMENT ANGGOTA LUAR BIASA

a.   Calon anggota merupakan lulusan S-1 Jurusan Gizi FKUB
b.   Sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan, masa keanggotaan seumur hidup
c.   Anggota nantinya memiliki kartu anggota dan tercatat sebagai anggota luar biasa




5.    BENDERA
a.   Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar
 adalah 3 : 2
b.   Warna dasar adalah putih yang berarti kesucian niat dalam berkarya, di dalamnya   terdapat lambang ORMAGIKA FKUB.
c.   Arti dari lambang ORMAGIKA tertera pada poin 6.


6.   LAMBANG



Arti Lambang ORMAGIKA FKUB:
a.   Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b.   Ular dan gelas melambangkan kesehatan
c.   Lingkaran di samping ular melambangkan kesehatan secara global
d.   Padi melambangkan pangan
e.   Gedung melambangkan tempat bernaung
f.    Lingkaran melambangkan target dan tujuan
g Warna hijau melambangkan kampus hijau muda (FKUB)
h.   Warna hitam melambangkan kokoh/kuat
i.    Warna putih melambangkan suci

7.   STRUKTUR KEPENGURUSAN ORMAGIKA FKUB 2014

Untuk struktur kepengurusan diserahkan kepada kepengurusan selanjutnya

No comments:

Post a Comment