PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI
ORGANISASI
MAHASISWA GIZI KESEHATAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
(PTO-ORMAGIKA FKUB)
1. SANKSI
a. Bentuk Pelanggaran
(1). Pelanggaran anggota
Hal-hal yang dapat dianggap sebagai suatu
bentuk pelanggaran
antara lain:
a. Melakukan
kegiatan yang dapat mencemarkan
nama baik ORMAGIKA FKUB
b. Terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan
berdasarkan putusan
yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
(2).
Pelanggaran pengurus ORMAGIKA FKUB
a. Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan
nama baik ORMAGIKA FKUB
b. Terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan
berdasarkan putusan
yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
c. Melakukan kegiatan
penyalahgunaan jabatan
dalam ORMAGIKA FKUB
d. Tidak mengikuti musyawarah organisasi ORMAGIKA FKUB tanpa pemberitahuan
dan alasan yang jelas
e. Badan Pengurus Inti tidak boleh menjabat sebagai Badan Pengurus Inti dan atau Badan Pengurus Harian dalam organisasi skala
Fakultas, Universitas, dan
atau
Nasional
(3). Pelanggaran DPO ORMAGIKA
a. Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan
nama baik ORMAGIKA FKUB
b. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan yang
telah mempunyai kekuatan
hukum tetap
c. Melakukan kegiatan
penyalahgunaan jabatan
dalam ORMAGIKA FKUB
d. Tidak mengikuti musyawarah organisasi ORMAGIKA FKUB tanpa pemberitahuan
dan alasan yang jelas
b. Bentuk Sanksi
(1). Sanksi Anggota
Bagi anggota-anggota
ORMAGIKA FKUB yang
melanggar ketentuan
yang
telah
disepakati dapat dikenai sanksi-sanksi sebagai berikut :
a. Teguran langsung
b. Pemberian surat peringatan
c. Pemberhentian keanggotaan
untuk anggota luar biasa
(2).
Sanksi pengurus ORMAGIKA FKUB
a. Teguran
langsung
b. Pemberian surat peringatan
c. Pemberian
skorsing atau penghentian status
keanggotaan sementara
d. Bentuk sanksi bagi pengurus, kecuali ketua yang melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah pencabutan
jabatan secara tetap
e. Apabila pelanggaran pada point (2) d dilakukan oleh ketua, maka akan diberhentikan
melalui mekanisme
Musyawarah Istimewa
(3). Sanksi
DPO ORMAGIKA FKUB akan
ditetapkan
melalui musyawarah
istimewa ORMAGIKA FKUB
c. Tata Cara Pemberian Sanksi
(1). Tata cara pemberian sanksi teguran langsung
a. Teguran langsung diberikan oleh ketua dengan memperhatikan
pertimbangan dari
DPO apabila anggota atau pengurus ORMAGIKA FKUB
melakukan pelanggaran
b. Teguran langsung diberikan kepada anggota atau pengurus yang melakukan
pencemaran nama baik
ORMAGIKA
FKUB, pengurus yang
tidak mengikuti musyawarah organisasi selama satu kali tanpa disertai keterangan yang jelas, dan/atau pengurus yang menyalahgunakan jabatan dalam ORMAGIKA FKUB
c. Teguran
langsung hanya diberikan satu kali
(2). Tata cara pemberian sanksi tertulis dan
korespondensi selanjutnya
a. Pemberian
surat peringatan diberikan
kepada anggota atau pengurus jika teguran
langsung telah diberikan
b. Pemberian surat peringatan dilakukan
oleh
ketua dengan memperhatikan
pertimbangan
dari
DPO
c. Surat peringatan diberikan kepada pengurus yang tidak
mengikuti agenda wajib bagi
seluruh pengurus
sebanyak dua kali tanpa disertai keterangan yang jelas, pengurus
yang melakukan pencemaran
nama baik ORMAGIKA FKUB, dan/atau pengurus yang
menyalahgunakan jabatan dalam ORMAGIKA FKUB
d. Peringatan tertulis pertama diberikan saat terjadi kesalahan
dan harus ditanggapi selambat-lambatnya satu minggu
setelah
peringatan
pertama diberikan
e. Peringatan
kedua diberikan setelah peringatan pertama tidak ditanggapi dan
harus ditanggapi selambat-lambatnya satu minggu
setelah peringatan kedua diberikan
f. Apabila peringatan
kedua tidak ditanggapi dalam batas waktu
yang
ditentukan,
pengurus
akan
dikenai sanksi selanjutnya berupa skorsing
(3). Tata cara
pemberian skorsing atau
pemberhentian status kepengurusan
sementara
a. Skorsing merupakan
bentuk sanksi yang
dijatuhkan bagi
pengurus yang
tidak
mengikuti agenda wajib bagi seluruh pengurus sebanyak tiga kali dan tanpa disertai
keterangan
yang
cukup jelas
b. Skorsing berupa
pencabutan kepengurusan secara sementara hingga DPO dan ketua menyatakan menerima pembelaan dari pengurus
yang
dikenai skorsing
c. Dalam masa skorsing, pengurus
akan kehilangan hak-haknya
sebagai
pengurus
ORMAGIKA FKUB
(4). Tata cara pencabutan jabatan
secara tetap
a. Pencabutan jabatan
secara tetap diberikan
kepada pengurus, ketua,
dan DPO yang
melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum tetap
b. Pencabutan jabatan secara tetap diberikan kepada pengurus melalui
mekanisme surat
keputusan ketua dengan
memperhatikan
pertimbangan dari
DPO
c. Pencabutan jabatan secara tetap diberikan kepada ketua dan DPO melalui
mekanisme musyawarah
istimewa
d.
Pembelaan
(1) Pembelaan bagi
anggota
atau pengurus
yang dikenai
peringatan langsung dan peringatan tertulis dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah peringatan diterima dengan suatu pembelaan tertulis yang
ditujukan kepada DPO dan Ketua ORMAGIKA FKUB
(2) Pembelaan
bagi pengurus yang dikenai
sanksi skorsing
selambat-lambatnya dilakukan satu minggu setelah skorsing dijatuhkan dengan suatu pembelaan tertulis yang ditujukan kepada
DPO
dan Ketua ORMAGIKA FKUB
e.
Mekanisme Penyusunan Pembelaan Tertulis
Dalam hal menggunakan
kesempatan membela
diri sebagaimana dimaksud dalam point d
maka dapat
melakukan hal-hal berikut :
(1) Membuat surat
pernyataan tentang
pembelaan diri dengan melampirkan dokumen
pendukung dan disampaikan kepada ketua dan DPO
dalam kurun
waktu yang
ditetapkan
(2) Surat
pernyataan sebagaimana dimaksud
sekurang-kurangnya memuat :
a. Keterangan
dan alasan pelanggaran
b. Keterangan saksi dan bukti apabila ada
c. Permohonan maaf dan koreksi atas kesalahan yang telah dilakukan
d. Apabila pembelaan
pengurus diterima,
memorandum dihentikan dan
dilakukan
pencabutan terhadap
skorsing yang diberikan
2. PEMILIHAN KETUA
ORMAGIKA FKUB
a. Syarat calon
ketua ORMAGIKA FKUB
(1)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
(2) Sehat
jasmani dan rohani
(3) Memiliki pengalaman organisasi di ORMAGIKA FKUB minimal satu
periode kepengurusan
(4)
Memenuhi syarat UU kaderisasi kolegium FKUB
(5)
Memiliki visi misi terhadap perkembangan dan kemajuan
organisasi
(6)
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75
(7) Tidak sedang menjabat sebagai Badan Pengurus Inti atau Badan Pengurus
Harian dalam organisasi yang berskala fakultas, universitas, dan/atau
nasional
(8) Pada masa kepemimpinannya masih
dalam tahap
pendidikan S 1
(10) Pernah menghadiri musyawarah organisasi ORMAGIKA
FKUB
(11) Calon ketua himpunan adalah mahasiswa tahun
ketiga
b. Mekanisme
Pemilihan
(1) Masing-masing anggota berhak untuk mengajukan dan diajukan sebagai calon
ketua
ORMAGIKA FKUB sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
(2) Proses pemilihan dilakukan
secara terbuka
melalui musyawarah mufakat
(3) Proses
pemilihan
dilakukan secara tertib,
langsung, bebas, dan rahasia
(4) Apabila melalui mekanisme musyawarah mufakat tidak diperoleh suatu keputusan,
maka diselesaikan dengan mekanisme lobbying, jika masih belum diperoleh suatu
keputusan maka diikuti dengan pembentukan tim yang beranggotakan DPO dan ketua
ORMAGIKA FKUB kepengurusan sebelumnya yang
bertugas memberikan rekomendasi
dan
apabila masih tidak
berhasil, diselesaikan
dengan suatu voting
tertutup
(5) Calon
yang
memperoleh
suara terbanyak diangkat menjadi ketua ORMAGIKA FKUB
(6) Pemilihan dilakukan
melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Setiap anggota mengajukan satu calon
secara tertulis
dan
bersifat tertutup
b. Pernyataan kesediaan calon ketua untuk menjadi ketua di hadapan peserta Rapat Anggota
Tahunan
c. Kampanye
calon ketua di hadapan peserta musyawarah
d. Pemilihan ketua
3. PEMILIHAN DPO
a. Syarat Calon Anggota DPO
(1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Sehat jasmani dan rohani
(3) Memiliki pengalaman organisasi di ORMAGIKA FKUB minimal satu periode dan
telah
melewati periode kelembagaan minimal 2
tahun
(4) Memiliki komitmen
dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi
(5)
Pernah menghadiri
forum resmi musyawarah organisasi ORMAGIKA FKUB
(6) Memiliki pengalaman dan atau wawasan yang luas sehubungan dengan arah gerak,
keberadaan dan kondisi ORMAGIKA FKUB
b. Mekanisme Pemilihan
(1) Masing-masing anggota berhak
untuk mengajukan dan diajukan sebagai calon anggota
(2) Proses pemilihan dilakukan
secara terbuka
melalui musyawarah mufakat
(3) Proses pemilihan dilakukan
secara tertib, langsung,
bebas,
dan rahasia
(4) Apabila melalui mekanisme musyawarah mufakat tidak diperoleh suatu keputusan,
maka diselesaikan dengan mekanisme lobbying, jika masih belum diperoleh suatu
keputusan maka diikuti dengan pembentukan tim yang beranggotakan DPO dan ketua
ORMAGIKA FKUB kepengurusan sebelumnya yang
bertugas memberikan rekomendasi
dan
apabila masih tidak
berhasil, diselesaikan
dengan suatu voting tertutup
(5) Pemilihan dilakukan
melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Setiap
anggota yang menghadiri RAT ORMAGIKA FKUB dapat mengajukan satu calon
secara tertulis
dan bersifat terbuka
b. Pernyataan kesediaan calon anggota untuk menjadi anggota di hadapan
peserta Rapat Anggota Tahunan
c. Pemilihan anggota
4. RECRUITMENT ANGGOTA LUAR BIASA
a. Calon
anggota merupakan
lulusan S-1 Jurusan Gizi FKUB
b. Sesuai dengan
AD/ART yang telah ditetapkan,
masa
keanggotaan seumur hidup
c. Anggota
nantinya memiliki kartu anggota dan tercatat sebagai anggota
luar biasa
5. BENDERA
a. Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar
adalah 3 :
2
b. Warna dasar adalah putih yang berarti kesucian niat dalam berkarya, di dalamnya terdapat lambang ORMAGIKA FKUB.
c. Arti dari lambang ORMAGIKA tertera
pada
poin 6.
6. LAMBANG
Arti Lambang ORMAGIKA FKUB:
a. Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha
Esa
b. Ular dan gelas
melambangkan
kesehatan
c. Lingkaran di samping ular melambangkan kesehatan
secara
global
d. Padi
melambangkan pangan
e. Gedung melambangkan
tempat bernaung
f. Lingkaran
melambangkan
target dan tujuan
g. Warna hijau melambangkan
kampus hijau muda
(FKUB)
h. Warna hitam melambangkan
kokoh/kuat
i. Warna putih melambangkan
suci
Untuk struktur kepengurusan diserahkan
kepada kepengurusan
selanjutnya
No comments:
Post a Comment