Pangan merupakan
komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia mengingat pangan adalah
kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat
secara bersama-sama seperti diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 7 tahun
1996 tentang pangan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang
pemenuhannya merupakan hak asasi, tidak dapat ditunda, dan tidak dapat
disubtitusi dengan bahan lain. Selain itu pangan juga bagian dari budaya yang
merupakan hasil adaptasi antara manusia dengan lingkungannya. Oleh karena itu
di setiap daerah memiliki kekhasan tersendiri dalam bidang pangan atau
kulinernya. Pangan juga berperan penting sebagai komponen dasar untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, telah disebutkan
bahwa Pembangunan pangan dan perbaikan gizi dilaksanakan secara lintas sektor meliputi
produksi, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi pangan dengan kandungan gizi
yang cukup, seimbang, serta terjamin keamanannya. Hal ini menunjukkan bahwa
ketersediaan pangan yang cukup, bergizi seimbang, dan terjamin keamanannya
merupakan salah satu hak bagi rakyat Indonesia. Dengan adanya kedaulatan pangan
disertai dengan kemandirian pangan akan tercipta ketahanan pangan (food
security) dan keamanan pangan (food safety) yang merupakan pokok pembangunan
masyarakat dan perseorangan yang sehat,aktif,dan produktif secara
berkelanjutan.
Definisi
ketahanan pangan (food security) yaitu
